Minggu, 10 September 2017

PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR.

ARTI, CIRI, DAN TIPE PAGUYUBAN
   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, paguyuban didefinisikan sebagai perkumpulan yang bersifat kekeluargaan, didirikan oleh orang-orang yang sepaham (sedarah) untuk membina persatuan (kerukunan) di antara para anggotanya. Senada, Ferdinand Tonnies mengemukakan bahwa paguyuban merupakan kelompok sosial yang anggotanya memiliki ikatan batin yang murni, bersifat alamiah, dan kekal.

   Ferdinand Tonnies melanjutkan, paguyuban (atau gemeinschaft dalam bahasa Jerman) memiliki ciri-ciri seperti terdapat ikatan batin yang kuat antar-anggota dan hubungan antar-anggota bersifat informal (tidak resmi). Secara lebih luas, paguyuban memiliki ciri:
   Disemangati kebersamaan, keterlibatan, komunikasi, sehati, dan sejiwa dalam suka maupun duka.
   Kebersamaan setiap anggotanya yang se-detak jantung, yang hidup dalam kebersamaan, memiliki kepekaan, dan bertindak saling mengasihi.
   Bentuk kehidupan bersama yang menghayati solidaritas dalam memanfaatkan segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama.
   Kebutuhan untuk hidup berkelompok yang berlandaskan pada kepercayaan yang satu.
   Paguyuban sendiri bisa dibagi menjadi tiga tipe, yaitu:
1.   Paguyuban karena ikatan darah (gemeinschaft by blood) atau kelompok genealogis, yaitu kelompok yang terbentuk berdasarkan hubungan sedarah. Kelompok genealogis memiliki tingkat solidaritas yang tinggi karena adanya keyakinan tentang kesamaan nenek moyang, misalnya keluarga atau kelompok kekerabatan.
2.   Paguyuban karena tempat (gemeinschaft of place) atau komunitas, yaitu kelompok sosial yang terbentuk berdasarkan lokalitas. Misalnya, beberapa keluarga yang berdekatan membentuk RT (Rukun Tetangga), dan selanjutnya sejumlah Rukun Tetangga membentuk RW (Rukun Warga).
3.   Paguyuban karena ideologi (gemeinschaft of mind), yaitu kelompok sosial yang terbentuk karena memiliki ideologi atau pemahaman yang sama, misalnya partai politik berdasarkan agama.
   Semua paguyuban bisa dikategorikan sebagai suatu organisasi. Tetapi, tidak semua organisasi bisa disebut paguyuban. Pasalnya, asas dasar dari sebuah organisasi belum tentu cinta kasih atau ikatan batin. Bisa jadi, asas organisasi hanya berdasarkan pada kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu atau hanya berdasarkan kepentingan saja.
                                                   Any.web.id.

PEMBENTUKAN PAGUYUBAN PEDAGANG PASAR
   Paguyuban pedagang pasar memegang peran penting pada pengelolaan pasar tradisional milik Pemerintah Daerah bersama dengan pihak pengelola pasar dalam bentuk pola kemitraan. Oleh karenanya di setiap pasar tradisional perlu dibentuk paguyuban pedagang, sehingga tugas pihak pengelola pasar menjadi lebih ringan mengingat pada umumnya pengelola memiliki keterbatasan jumlah personil dan dana yang tersedia.
   Pembentukan paguyuban pedagang di pasar-pasar tradisional di kebanyakan kota-kota besar relatif mudah dilakukan, bahkan ketika paguyuban ini sudah berdiri para pedagang sudah mampu mengembangkan paguyubannya sehingga paguyuban dapat dengan cepat bertindak ketika dihadapkan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas berdagang. Misalnya dalam penanganan permasalahan sampah, paguyuban pedagang langsung bertindak mencari jalan ke luarnya, sekalipun belum mendapatkan arahan dan dukungan dari pihak pengelola pasar. Bahkan seringkali dijumpai, paguyuban telah bertindak lebih maju, yaitu mengajukan proposal tentang penanganan sampah pasar dan membentuk satuan petugas sampah beserta pendanaannya yang ini semua ditanggung oleh paguyuban pedagang, sebelum pihak pengelola meminta partisipasi para pedagang pasar untuk berperan serta dalam penanganan masalah sampah.
   Mengingat tingkat kehidupan masyarakat di berbagai daerah berbeda-beda, maka dalam pembentukan paguyuban juga diperlukan cara yang berbeda-beda dan waktu yang diperlukannya pun berbeda-beda.   Pembentukan di pasar-pasar tradisional di kabupaten/kota-kota kecil lebih memerlukan upaya ekstra dan waktu yang lebih lama, mengingat kemampuan dan pengalaman para pedagang dalam berorganisasi sangat lemah. Sebaliknya bagi para pedagang di pasar tradisional di kota-kota besar mereka kebanyakan sudah memiliki pengalaman beroganisasi, biasanya di organisasi sosial keagamaan dalam waktu yang cukup panjang.    Sehingga ketika mereka diajak berorganisasi di paguyuban pedagang, relatif mudah, hanya memerlukan sedikit penyuasaian diri.

   Untuk membentuk paguyuban pedagang di pasar-pasar tradisional di kabupaten/kota-kota kecil pada awalnya harus terlebih dahulu dilakukan upaya untuk membiasakan para pedagang berkumpul dalam kelompok-kelompok kecil sebagai media berhimpun dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan seperti mengaji, berkunjung ke keluarga yang sedang ditimpa musibah kemalangan (sakit dan meninggal) atau yang sedang mendapatkan kesempatan punya hajatan. Dalam kelompok-kelompok kecil ini tentu ada yang mengorganisir yang biasanya sebagai pemimpin kelompok yang ditunjuk oleh para pedagang dan kegiatan mengumpulkan uang sebagai sumbangan sukarela dari setiap pedagang. Selanjutnya, untuk lebih mempererat dan mengikat para pedagang biasanya dikembangkan suatu kegiatan arisan dan simpan pinjam. Kalau kegiatan seperti ini sudah mulai dilakukan, maka biasanya diperlukan jumlah pengurus kelompok yang lebih banyak, yaitu sekretaris dan bendahara. Pada tahap ini biasanya kelompok para pedagang sudah mulai tumbuh dan berkembang dan sudah dapat diperluas cakupan keanggotaannya sehingga bisa terbentuk paguyuban pedagang.
   Agar pembentukan paguyuban pedagang seperti yang tahapannya telah diutarakan di muka, maka terlebih dahulu diketahui karakteristik umum dari pedagang pasar tradisional.  Paguyuban pedagang hendaknya dibentuk secara alamiah, yakni para pedagang secara sukarela tanpa paksaan berhimpun dalam paguyuban atas kemauannya sendiri, karena mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama di bidang ekonomi khususnya dalam hal berjual beli di pasar. Para pedagang bersedia untuk mengikat diri dalam wadah paguyuban karena memiliki kepentingan dan tujuan yang sama. Di sini perlu penjelasan atau sosialisasi yang berulang-ulang, karena untuk meyakinkan bahwa pentingnya berhimpun dalam paguyuban dibanding berdagang sendiri-sendiri tanpa ada wadah paguyuban untuk berorganisasi.  Biasanya para pedagang sulit diorganisir dalam paguyuban karena pada dasarnya mereka saling bersaing diantara sesama pedagang. Berdasarkan penelitian Lembaga Penelitian SMERU (November,2007), pesaing terberat adalah sesama pedagang di dalam pasar (38,96%), kemudian para pedagang kaki lima/PKL (27,27%), sedangkan minimarket dan supermarket hanya 7,80% dan pedagang keliling 0,65%, sisanya tidak diketahu.
   Di sinilah diperlukan pihak yang bertindak sebagai starter, bisa dari kalangan pedagang sendiri biasanya dari di luar kelompok yang dianggap cukup memiliki kharisma untuk mempersatukan mereka atau dari pihak lain yang dekat dengan pedagang, seperti pihak pengelola pasar.

   Paguyuban pedagang yang dibentuk secara alamiah di mana para pedagang pasar berkumpul tanpa paskaan atau atas kemauannya sendiri, dapat dikatakan sebagai suatu komunitas moral dalam skala kecil di suatu pasar tradisional.   Menurut Sztomka, komunitas sosial dibangun di atas tiga hal:  kepercayaan (trust), loyalitas (loyalty), dan solidaritas (solidarity). Ketiga hal tersebut diartikan sebagai tiga pilar komunitas moral yang juga merupakan pilar tumbuhnya suatu organisasi ekonomi yang kuat,  jika di kemudian hari paguyuban pedagang pasar ini dikembangkan menjadi Koperasi Pedagang Pasar atau Koperasi Pasar ketika anggotanya tidak sebatas para pedagang pasar semata.
   Kepercayaan (trust) adalah pilar pertama yang menjadi pertanyaan adalah,apakah masyarakat pedagang dapat digolongkan ke dalam masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi (high-trust society) atau sebaliknya, masyarakat yang memiliki tingkat kepercayaan rendah (low-trust society). Biasanya negara yang masyarakatnya memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi seperti Jepang dan Amerika Serikat akan mampu mencapai keberhasilan ekonomi yang tinggi pula. Kalau melihat hasil penelitian Lembaga Penelitian SMERU seperti yang sudah diuraikan di atas,karena sesama pedagang pasar saling bersaing maka tingkat kepercayaan di antara mereka adalah rendah. Sehingga di sini perlu dibangun terlebih dahulu rasa kepercayaan di antara mereka sebelum membentuk paguyuban. Di sini perlunya bantuan pihak lain dari luar kelompok pedagang, untuk dapat menumbuhkan rasa saling percaya di antara sesama pedagang, karena seringkali seseorang pedagang yang akan mengajak pihak lain akan sulit mendapatkan kepercayaan dari para pedagang lain.
   Loyalitas (loyalty) sebagai pilar yang kedua terbentuk setelah atau hampir bersamaan terbentuknya tingkat kepercayaan yang tinggi di mana proses pembentukan kepercayaan sudah berlangsung cukup lama secara berkesinambungan. Proses ini memerlukan kejujuran dan ketelatenan dari semua pihak yang terlibat. Loyalitas yang sudah terbentuk menjadikan para pedagang patuh dan loyal terhadap paguyuban di mana mereka berorganisasi.
   Solidaritas (soridarity) atau rasa setiakawan dari pedagang yang merupakan pilar ketiga, pada dasarnya merupakan solidaritas mekanik yang biasa diketemukan di kalangan masyarakat tradisional termasuk masyarakat pedagang pasar tradisional. Solidaritas mekanik didasarkan pada kesadaran kolektif bersama.Solidaritas ini didasarkan atas nurani kolektif yang kuat, yakni pengertian-pengertian, norma-norma dan kepercayaan yang lebih banyak dianut bersama. Menurut Durkheim, pada dasarnya solidaritas dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas organik ditemukan di dalam masyarakat moderen di mana solidaritas dipersatukan oleh spesialisasi orang-orang dan kebutuhan mereka untuk layanan-layanan dari banyak orang.
   Sifat-sifat natural sosial yang ada dalam masyarakat pedagang pasar tradisional menjadikan kesadaran kolektifitas sangat dominan, di mana komunitas berperan dalam menghukum orang-orang yang menyimpang dan masyarakatnya memegang konsensus terhadap pola-pola normatif yang berlaku. Sifat-sifat sosial inilah yang perlu diperhatikan ketika membentuk suatu paguyuban pedagang, karena sifat-sifat ini nantinya yang mewarnai mekanisme prosedural organisasi paguyuban pedagang. Sifat-sifat pokok masyarakat pada solidaritas mekanik seperti tidak ada pembagian kerja yang kuat serta saling ketergantungan yang rendah di antara pedagang pasar perlu diperbaiki dengan memperkenalkan pentingnya kepengurusan paguyuban agar kelak dapat mengelola kepentingan dan tujuan bersama di bidang ekonomi. Seperti diketahui bahwa paguyuban merupakan wadah pedagang pasar yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama di bidang ekonomi. Di antara pengurus paguyuban hendaknya harus ada pembagian kerja dan ada saling ketergantungan. Jadi di antara para pengurus harus diperkenalkan pembentukan solidaritas organik yang biasa terjadi pada masyarakat industrial perkotaan.
   Jadi dengan memperhatikan ketiga modal sosial yang terdapat pada komunitas pedagang sebagai suatu komunitas sosial, maka dalam pembentukan paguyuban pedagang pasar tradisional yang perlu dilakukan terlebih dahulu  adalah pembangunan kepercayaan di antara para pedagang, kemudian secara bersamaan perlahan-lahan dibangun rasa loyalitas dan kesetiakawanan (soldaritas) di antara mereka. Keterlibatan pihak lain yang dekat dengan kelompok pedagang seperti pihak pengelola pasar dan para pembina pasar tradisional. Langkah-langkah ini perlu dilakukan dengan penuh ketelatenan dan secara berkesinambungan.

                                                Pasarku Pasar Traditional.