Jumat, 04 September 2015

Peraturan Pemakaian Gedung Gereja Untuk Acara Pernikahan.


PERATURAN PEMAKAIAN GEDUNG GEREJA UNTUK ACARA PERNIKAHAN GMAHK KEMANG PRATAMA Jl. Kemang Wijaya Kusuma Raya Blok BY No. 3, Kemang Pratama 5 BEKASI 17116 Telp: 021-82442479 Email: jemaatkp@gmail.com (Revisi 20150103 - http://goo.gl/4YNY1c)
1. Ijin Pemakaian Gedung Gereja hanya berlaku untuk Anggota Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh.
2. Surat permohonan diajukan satu bulan sebelum acara, dengan isi: a. Permohonan tanggal penggunaan b. Nama pasangan yang akan menikah c. Jemaat asal d. Pendeta yang akan memberkati e. Perkiraan jumlah yang hadir
3. Pemohon juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari Pendeta/Gembala atau Gereja dimana calon mempelai terdaftar sebagai anggota jemaat.
4. Bagi pasangan dan/atau pendeta yang memberkati, yang berasal dari luar Konferens DKI Jakarta& Sekitarnya, diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Konferens/Daerah yang bersangkutan.
5. Tidak memindahkan atau merubah tata letak semua peralatan yang ada dalam gedung Gereja tanpa seijin pihak Gereja.
6. Tidak diperkenankan menggunakan paku, pinus, stapler, dan perekat yang dapat merusak bangku, tembok bangunan, maupun peralatan lainnya.
7. Segala kerusakan yang terjadi selama pemakaian gedung, menjadi tanggung jawab si pemohon.
8. Pemohon wajib menjaga ketertiban dan kesucian Gereja: a. Tidak diperkenankan bersorak, bertepuk tangan, makan minum di dalam Gereja. b. Menjaga anak-anak agar tidak berlarian di dalam gereja. c. Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, makanan haram dan/atau merokok di lingkungan gereja, baik di dalam maupun di halaman. d. Mengenakan pakaian yang tidak sopan.
9. Menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban (termasuk parkir).
10. Persembahan minimum untuk pemakaian Gedung Gereja, Kebersihan, Keamanan, Parkir: a. Salah satu adalah anggota Jemaat Kemang Pratama Rp. 1.600.000.- b. Keduanya bukan anggota Jemaat Kemang Pratama Rp. 2.900.000,-
11. Fasilitas yang diberikan berupa: a. Gedung Gereja dengan AC, lampu dan sound system standar. b. Ruang Aula samping dengan AC dan lampu. c. Pemakaian alat musik standar (piano dan keyboard) d. Pemakaian gedung selama 3 Jam e. Sebelum hari pemakaian, pemohon diberikan waktu untuk latihan / gladi resik / dekorasi selama 3 jam. f. Pemakaian lebih dari 3 jam dikenakan tambahan persembahan Rp. 1.000.000,- per jam, termasuk bila waktu gladi resik dan dekorasi dilakukan pada waktu yang berlainan. g. Parkir
12. Pada saat konfirmasi ijin diberikan, pemohon wajib memberikan persembahan awal sejumlah 25% dari persembahan minimum yang ditetapkan sebagai tanda jadi dengan cara: a. Membayar dengan tunai; atau b. Mentransfer dana tersebut ke nomor rekening gereja an. GMAHK Kemang Pratama Bank Mandiri, Cabang Saharjo – Jakarta, Nomor Rekening 1-240-006-083159. (Bila dalam kurun waktu satu minggu tidak dilaksanakan, maka permohonan ijin tersebut dianggap batal)
13. Sisa persembahan di atas dilaksanakan selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari pemakaian gedung dengan memilih salah satu dari mekanisme yang ada di poin 13 di atas. ALUR PROSES: 1. Pemohon mengajukan surat permohonan. 2. Pemohon akan menerima Konfirmasi tanggal pemakaian 3. Pemohon melaksanakan 25% persembahannya. 4. Pemohon memberikan tanda bukti penyerahan persembahannya. 5. Pemohon akan diberikan tanda bukti konfirmasi penggunaan gedung gereja dengan tembusan kepada pemimpin diakon dan bendahara. 6. Satu minggu sebelum acara, pemohon melaksanakan sisa persembahannya dan biaya-biaya tambahan lain yang mungkin ada. 7. Pemohon memberikan tanda bukti penyerahan persembahannya. 8. Pemohon akan diberikan tanda bukti Persembahan penggunaan gedung gereja dengan tembusan kepada pemimpin diakon dan bendahara dan kostor. 9. Bilamana pemohon tidak melaksanakan salah satu dari hal tersebut diatas, kami menganggap permohonan penggunaan gedung gereja tersebut dibatalkan dan semua persembahan yang telah dilakukan dianggap sebagai persembahan kepada gereja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar