PERJANJIAN
SEWA-MENYEWA APARTEMEN MUTIARA
Pada hari ini,__________,
tanggal_______bulan__________tahun 2011(Duaribu sebelas) di Bekasi, telah
dibuat dan ditandatangani perjanian sewa menyewa Apartemen ________________________________, oleh dan antara:
1. ____________________________, bertempat tinggal di Jln.______________, Bekasi .
Pemegang KTP.No:__________ untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
2.
Tuan:
____________________,bertempat tinggal di:__________________
___________________. Pemegang KTP
No.___________________________
Untuk selanjutnya disebut “Pihak
Kedua”.
Pihak pertama dan pihak kedua diatas
setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian ini dengan
sebelumnya terlebih dahulu menerangkan bahwa:
a.Pihak pertama adalah pemilik
Apartemen Mutiara, Bekasi Tower A Lantai 3 No.19, dan bermaksud menyewakan
Apartemen tersebut ke pada pihak kedua dengan pembayaran sewa apartmen secara
bulanan/tahunan.
b.Pihak pertama dan pihak kedua setuju
untuk menetapkan uang sewa Apartment sebesar
Rp.______________(___________________) perbulan/tahun.
c.Pihak kedua bersedia membayar uang
deposit sebesar Rp._______(___________________) sebagai uang jamina kepada
Pihak Pertama bersamaan dengan pembayaran sewa apartment. Uang jaminan tersebut diatas hanya dapat
ditarik oleh Pihak Kedua sehari setelah perjanjian ini berakhir dan atau Pihak
Kedua telah melunasi biaya lainnya yang belum diselesaikan serta mengembalikan
kunci apartment dan dinding dalam ruangan apartment dalam keadaan terpelihara
dengan baik dan bersih tanpa coretan dan bekas paku.
Karenanya dan sehubungan dengan
hal-hal tersebut diatas, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan
sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Perjanjian ini berlaku sejak
ditandatangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada
tanggal:______bulan___________tahun 2011(duaribu sebelas)
Pasal 2
1.
Apartemen
yang disewakan dengan perjanjian ini harus digunakan oleh Pihak Kedua sebagai
rumah tinggal.
2.
Pihak
Kedua tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi Apartemen yang disewakan dengan
perjanjian ini kepada orang lain kecuali ada persetujuan secara tertulis dari
Pihak Pertama.
Pasal 3
1.
Pihak
Kedua wajib memelihara kebersihan dan perawatan didalam dan atau diluar
Apartemen yang disewakan dengan sebaik-baiknya dan tanpa merusak dinding oleh
karena paku-paku gantungan gambar atau hiasan dinding lainnya.
2.
Bilamana
perjanjian ini karena sebab apapun berakhir, maka Pihak Kedua harus
mengembalikan Apartemen yang disewakan dengan perjanjian ini kepada Pihak
Pertama dalam keadaan terpelihara dengan baik dan bersih.
Pasal 4
Service Charge, biaya listrik, air
setiap bulannya menjadi beban dan dibayar oleh pihak kedua selama menempati Apartemen
yang disewakan dengan perjanjian ini.
Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya menjadi beban dan dibayar oleh
Pihak Pertama.
Pasal 5
1.
Apabila
terjadi kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian dan atau kesalahan Pihak
Kedua, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mengganti sepenuhnya kerugian yang
terjadi atas bangunan dan instalasi kepada Pihak Pertama.
2.
Apabila
terjadi kebakaran yang disebabkan oleh musibah alam maka persoalannya akan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 6
1.
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak
Kedua sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian tambahan dan akan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.
Perjanjian
ini berlaku sejak ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan akan
berakhir dengan sendirinya segera setelah hak dan kewajiban Pihak Pertama dan
Pihak Kedua dalam perjanjian ini telah dipenuhi seluruhnya.
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari_______, tanggal___________bulan_________,
tahun_______oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan rangkap dua,
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan bermeterai cukup.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
( ____________________) (Ahmad S)
SAKSI-SAKSI:
(________________________) (____________________)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar