Selasa, 14 Maret 2017

Perjanjian Sewa-Menyewa Apartemen Mutiara.

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA APARTEMEN MUTIARA

          Pada hari ini,__________, tanggal_______bulan__________tahun 2011(Duaribu sebelas) di Bekasi, telah dibuat dan ditandatangani perjanian sewa menyewa Apartemen ________________________________, oleh dan antara:
1.  ____________________________, bertempat tinggal di Jln.______________, Bekasi . Pemegang KTP.No:__________ untuk selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.
2.   Tuan: ____________________,bertempat tinggal di:__________________
___________________. Pemegang KTP No.___________________________
Untuk selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.
          Pihak pertama dan pihak kedua diatas setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian ini dengan sebelumnya terlebih dahulu menerangkan bahwa:
          a.Pihak pertama adalah pemilik Apartemen Mutiara, Bekasi Tower A Lantai 3 No.19, dan bermaksud menyewakan Apartemen tersebut ke pada pihak kedua dengan pembayaran sewa apartmen secara bulanan/tahunan.
       b.Pihak pertama dan pihak kedua setuju untuk menetapkan uang sewa Apartment sebesar Rp.______________(___________________) perbulan/tahun.
  c.Pihak kedua bersedia membayar uang deposit sebesar Rp._______(___________________) sebagai uang jamina kepada Pihak Pertama bersamaan dengan pembayaran sewa apartment.  Uang jaminan tersebut diatas hanya dapat ditarik oleh Pihak Kedua sehari setelah perjanjian ini berakhir dan atau Pihak Kedua telah melunasi biaya lainnya yang belum diselesaikan serta mengembalikan kunci apartment dan dinding dalam ruangan apartment dalam keadaan terpelihara dengan baik dan bersih tanpa coretan dan bekas paku.
          Karenanya dan sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
          Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada tanggal:______bulan___________tahun 2011(duaribu sebelas)
Pasal 2
1.   Apartemen yang disewakan dengan perjanjian ini harus digunakan oleh Pihak Kedua sebagai rumah tinggal.
2.   Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi Apartemen yang disewakan dengan perjanjian ini kepada orang lain kecuali ada persetujuan secara tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal 3
1.   Pihak Kedua wajib memelihara kebersihan dan perawatan didalam dan atau diluar Apartemen yang disewakan dengan sebaik-baiknya dan tanpa merusak dinding oleh karena paku-paku gantungan gambar atau hiasan dinding lainnya.
2.   Bilamana perjanjian ini karena sebab apapun berakhir, maka Pihak Kedua harus mengembalikan Apartemen yang disewakan dengan perjanjian ini kepada Pihak Pertama dalam keadaan terpelihara dengan baik dan bersih.
Pasal 4
          Service Charge, biaya listrik, air setiap bulannya menjadi beban dan dibayar oleh pihak kedua selama menempati Apartemen yang disewakan dengan perjanjian ini.  Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya menjadi beban dan dibayar oleh Pihak Pertama.
Pasal 5
1.   Apabila terjadi kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian dan atau kesalahan Pihak Kedua, maka Pihak Kedua berkewajiban untuk mengganti sepenuhnya kerugian yang terjadi atas bangunan dan instalasi kepada Pihak Pertama.
2.   Apabila terjadi kebakaran yang disebabkan oleh musibah alam maka persoalannya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Pasal 6
1.   Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian tambahan dan akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2.   Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan akan berakhir dengan sendirinya segera setelah hak dan kewajiban Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam perjanjian ini telah dipenuhi seluruhnya.
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari_______, tanggal___________bulan_________, tahun_______oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan bermeterai cukup.
          Pihak Pertama,                                  Pihak Kedua,

     ( ____________________)                              (Ahmad S)
                                      SAKSI-SAKSI:



(________________________)                              (____________________)                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar