Selasa, 30 Oktober 2018

Pembentukan Panitia Pemilih Sidang(Jemaat).

Image result for Gereja Advent
PANITIA ISTIMEWA(P.I):
   Dibentuk setelah selesai khotbah, dimana semua anggota jemaat belum bersalaman untuk pulang.  Panitia harus diadakan  Kwartal IV (bulan Nopember).  Pemilihan pegawai sidang harus sudah selesai pada Sabat ke XI, supaya Sabat ke XII dan XIII bersedia untuk Rencana tahun berikut. Peraturan Jemaat, Edisi ke 17. hlm.153: "Panitia Pemilih harus dipilih tiap tahun pada awal triwulan terakhir di tahun itu dan melaporkan paling lambat 3 minggu sebelum Sabat terakhir di tahun itu").

LANGKAH-LANGKAH SBB:


I. Pendeta atau Ketua - menghadapkan masalah itu kepada sidang, bagaimana panitia pemilihan itu akan dipilih (Mengadakan Pemilihan PANITIA ISTIMEWA).

   *Jumlah keanggotaan pemilih (P.I.) tidak ditentukan (Per.Sidang Edisi ke 16  hlm.206; Church Manual p.127).
a. Dalam sidang(jemaat) kecil : 5 s/d. 7 orang anggota.
b. Dalam sidang besar            : 7 - 15 orang anggota.

PANITIA ISTIMEWA boleh dipilih menurut salah satu cara sbb:

1. Dipilih langsung oleh sidang tanpa komentar--semua anggota yang hadir memilih:
     5 - 7 orang kalau sidang kecil; 7 - 15 orang kalau sidang besar.(Misalnya: 3 org.dari bapa-bapa; 3 dari ibu-ibu; 2 org.dari pemuda dan 1 org.dari pemudi).
    INGAT: 
    *Kalau pakai cara ini, tidak ada anggota yang boleh memilih lebih dari seorang calon.  (Segala sesuatu yang bersifat politik harus dicegah, Peraturan Jemaat,Edisi ke 17 hlm.154.)
    *Boleh juga caranya: Dengan membagikan saat ini kertas kepada setiap anggota(melalui: SECRET BALLOT) untuk memilih Panitia Istimewa.  Sebagai contoh, bilamana 9 orang-- maka 9 orang yang TERTINGGI yang dipilih.  Jadi saat ini harus ada seorang yang khusus yang membagikan kertas, dimana satu orang yang membuka kertas dan satu orang yang menulisnya di PAPAN TULIS.

2  Memungut suara supaya diberikan kuasa kepada MAJELIS JEMAAT ditambah 5-7 orang yang dipilih dengan suara oleh semua yang hadir.


PENTING : Menurut Peraturan Sidang, Edisi ke 16 hlm.206.

*TIDAK DIPERKENANKAN:
"Pemilihan Pegawai-pegawai jemaat LANGSUNG  oleh SEMUA ANGGOTA YANG HADIR, baik dengan suara maupun dengan memakai surat pilihan (secret ballot), TIDAK DIPERKENANKAN".

3. Kemudian PANITIA ISTIMEWA--yang akan memilih PANITIA PEMILIH harus diterima dengan suara oleh sidang (Voting).

    Catatan:
    Tidak disebut disini harus ditanya sidang berapa jumlah keanggotaan Pemilih.

II. BESOKNYA PANITIA ISTIMEWA--mengadakan rapat, bekerja untuk :

  a. Membentuk PANITIA PEMILIH.
  b. Ketuanya adalah Pendeta, untuk memilih :
     i. Siapa Ketua dan Sekretaris.
     ii.Anggota-anggota.
     iii.Pendeta dipilih menjadi Anggota Panitia Pemilih--duduk bersama Panitia Pemilih sebagai PENASEHAT.

III. SABAT BERIKUTNYA--dihadapkan kepada Jemaat untuk di syahkan.

   *BESOKNYA (Mis.Hari Minggu)--Panitia Pemilih adakan rapat.  Tentu dalam hal ini Ketua dari Panitia Pemilih mengumpulkan Panitia Pemilih itu untuk menyusun PEGAWAI JEMAAT.

IV. SABAT BERIKUT--Pada waktu Kebaktian Sabat, Laporan disampaikan kepada Jemaat (Untuk pengesahan).


CARA MENYAMPAIKAN LAPORAN (Peraturan Sidang, hlm.210).

* Ketua Penitia Pemilih- bicara kepada jemaat dan memberitahukan bahwa Sekretaris Panitia Pemilih SIAP menyampaikan laporannya.

* Sekretaris Panitia Pemilih membaca Laporan.  Kemudian USULKAN untuk menerima laporan itu dengan mempertimbangkan tiap-tiap nama satu persatu.


*Sekretaris Pantia Pemilih --Menyerahkan Laporan itu kepada SEKRETARIS JEMAAT (Dalam hal ini yang sudah terpilih).


*SEKRETARIS JEMAAT--Membacakan Laporan itu sekali lagi kepada Jemaat.

  -Ia harus berhenti sebentar sesudah membaca tiap-tiap nama.
  -Jika nama itu memuaskan pada sidang--haruslah diucapkan persetujuan--sampai selesai.
  -Kemudian putusan boleh diambil atas seluruh laporan yang dihadapkan.
  -Jika tidak ada yang MELAWAN, maka pemilihan itu harus dilangsungkan dengan segera dengan memungut suara sidang atas orang-orang yang dipilih itu.
  -Kalau tidak ada Bulletin Gereja --Maka Pembacaan Laporan  dibacakan: 2 kali.

MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP LAPORAN PANITIA PEMILIH

  (Peraturan Sidang, hlm.211; Edisi ke 17 hlm.157):
-Setiap Anggota Jemaat berhak mengajukan keberatan terhadap Laporan Panitia Pemilih.

1. Tidak baik seorang anggota mengucapkan keberatannya dihadapan umum, melainkan ia mengadakan Usul supaya hal itu(seluruh laporan) dikembalikan kepada Panitia untuk dipertimbangkan lebih jauh.

   ---Untuk ini tanyakan dulu sidang: "Sdr2..apakah ada yang menguatkan Usul itu?. Dikuatkan---kemudian Voting.  Kalau mayoritas setuju(menerima) ---maka katakan: MAAF--Usul saudara gugur".
    --INGAT: Pemilihan adalah berdasarkan SUARA TERBANYAK dari anggota yang hadir dan memberi suara (Per.Sidang, hlm.212,270; Edisi ke 17 hlm.158). The majority is the rule.

  *Bila sidang memang menerima usul itu --Maka Ketua Panitia Pemilih mengumumkan kapan dan dimana Panitia mengadakan rapat untuk mendengarkan keberatan2 itu kepada sesuatu nama.  Pada saat itu orang yang keberatan harus menghadap Panitia.  Jika Pemilihan itu diundurkan karena keberatan seseorang maka besarlah kesalahannya kalau ia tidak mau menghadap Panitia itu.


2. Anggota yang mengemukakan keberatannya, harus menghadap Panitia (Sebentar di luar).  Keberatan-keberatan yang tidak berarti dan tidak beralasan janganlah dikemukakan atas sesuatu nama.  Jika keberatan2 itu tidak beralasan, atau tidak cukup penting untuk mengeluarkan nama anggota yang dipilih itu dari jabatan sidang, maka Panitia itu kembali memberi laporannya seperti semula kepada sidang, dan seterusnya sidang langsung memungut suara atas laporan panitia itu.


SIAPA YANG BOLEH MENJADI ANGGOTA PANITIA PEMILIH?

  "Hanya anggota resmi dan setia.  Yang memiliki pertimbangan yang baik, dan yang paling penting, memiliki jiwa mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran jemaat".(P.J. Edisi ke 17 hlm.154).

"Janganlah sekali-kali diperkenankan unsur-unsur yang tidak berperaturan mengendalikan pekerjaan Tuhan pada masa ini"--E.G. White, Testimonies to Ministers,hlm.489; P.J.Edisi ke 17 hlm.23).    ..."semua orang yang mengaku dirinya Kristen hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk memelihara perdamaian, kerukunan, dan kasih dalam jemaat". (P.J.Edisi ke 17 hlm.24).


Perbincangan Panitia Pemilih Bersifat Rahasia:

   "Adalah suatu pelanggaran etika Kristen dan roh peraturan emas jika seorang anggora panitia pemilih menceritakan di luar komite, tiap laporan panitia, diskusi, atau percakapan mengenai anggota mana pun yang namanya mungkin dipertimbangkan untuk tugas tertentu.  Melanggar hal ini merupakan ALASAN YANG CUKUP untuk MENGELUARKAN ANGGOTA ITU dari partisipasinya dalam tugas panitia pemilih.  Semua pertanyaan dan diskusi mengenai kelayakan anggota untuk memegang tugas jemaat HARUSLAH BERSIFAT RAHASIA.  Jika perlu untuk mengadakan penyelidikan di luar komite, maka ketua panita yang harus melakukannya.  Prinsip-prinsip ini berlaku untuk semua tugas panitia pemilih, baik di jemaat maupun di konferensi/daerah/wilayah". (Peraturan Jemaat, Edisi ke 17, hlm.157).

                                                

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar